Laman

Minggu, 12 Januari 2014

Hari Ini Penyidik Polda ke KPK Tanyakan Soal Lempar Telur di Kepala Anas

Senin, 13 Januari 2014 06:57 WIB

HO/Istimewa
DICEPLOK TELUR - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat diceploki telur oleh Arianto. Insiden itu terjadi usai Anas diperiksa lalu ditahan KPK pada Jumat (10/1/2014) di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM -  Hari ini, Senin (13/1/2014) Penyidik Polda Metro Jaya   akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyambangi Anas Urbaningrum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kedatangan penyidik dari Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yakni terkait kasus pelemparan telur terhadap Anas yang dilakukan oleh Arianto, Jumat (10/1/2014) kemarin.

"Arianto sudah dibebaskan setelah diperiksa Penyidik. Besok penyidik akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Arianto," terang Rikwanto, Minggu (12/1/2014).

Dijelaskan Rikwanto, penyidik akan mendatangi Anas ke KPK untuk kejelasan proses hukum terhadap Arianto, karena kasusnya merupakan delik aduan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Arianto (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.

Meski dipulangkan, polisi tetap melakukan proses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Nantinya apabila diperlukan, polisi akan kembali memanggil Arianto, yang juga Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).

Atas perbuatannya, Arianto dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, motif Arianto melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan korupsi yang dilakukan Anas.

"Hasil interogasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp 5.000,- di warung dekat kantor Gedung KPK untuk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yang Korupsi. Pasal yangg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwanto.

Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan penyidik yakni pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyo Wijanarko dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggota Polsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan.

Gedung Ditreskrim Polda Jatim Terbakar

Radar Publik Senin, 13 Januari 2014.
SURABAYA - Bangunan lantai III Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, terbakar Minggu (12/1/2014) sekira pukul 16.30 WIB. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Bangunan yang terbakar, yakni di antara lantai II dan III, merupakan markas Direktorat Reserse Kriminal Polda (Direskrim).

Berdasarkan pantauan di lokasi, api saat ini sudah berhasil dijinakkan setelah sekira satu jam dilalap api. Petugas pemadam kebakaran dibantu polisi tinggal melakukan pendinginan.

Belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait kebakaran tersebut termasuk adanya dokumen-dokumen penting yang ludes dilalap api. Sejauh ini dipastikan tidak ada korban. (DW)

Kamis, 09 Januari 2014

FITRA: APBD Jatim Bocor Rp 172 Miliar

Radar Publik
JATIM - Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jawa Timur disebut mengalami kebocoran hingga Rp 172 miliyar. Pengelolaan uang negara tersebut dinilai kurang transparan, kecenderungannya hanya 20 persen.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak dana dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Penerimaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 51,3 miliyar,” kata Dahlan, Senin (30/9).

Tertutupnya informasi pendanaan dan akuntabilitas pengelolaan APBD, menurut Dahlan, membuka peluang terjadinya penyelewengan anggaran.

Ditambah, minimnya kontrol dari publik terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana tersebut.

Berdasarkan data FITRA, pada 2012, temuan merugikan keuangan negara sebesar Rp  172 miliyar yang bersumber dari lima sektor, diantaranya penyertaan modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim diperkirakan Rp 96,3 miliyar.

Kemudian, perjalanan dinas luar daerah dari 8 instansi pemprov menelan kerugian Rp 21,7 miliyar. Pelaksanaan sejumlah proyek pengerjaan Rp 1,79 miliyar dan program pengembangan sumber daya perikanan yang tidak sesuai kontrak menelan Rp 1,74 miliyar.

“Mendekati Pilgub 2013, penggunaan APBD kental memang kental dengan nuansa politis,” ujarnya.

Menurutnya dana hibah selalu meningkat menjelang proses pemilukada. Dia menyebutkan, pada 2011 lalu, Pemerintah Provinsi Jatim hanya menggelontorkan Rp 1,1 triliun, namun di 2012 naik 400 persen hingga Rp 4,1 triliun.

Dia menjelaskan, tidak ada transparansi pencairan uang itu ke penerima hibah. Baik dari mekanisme pemberian maupun seleksi penerimanya, sehingga, ujarnya, wajar kalau anggaran untuk dana hibah yang tak jelas pertanggungjawabannya. (Gus Nyoto)